Kamis, 16 Agustus 2012

Tayangkan Iklan Tong Fang, 5 Stasiun TV Ditegur

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada lima stasiun televisi karena menayangkan iklan klinik pengobatan alternatif yang dianggap melanggar etika pariwara.

"Iklan itu menampilkan testimoni dan promosi. Itu tidak boleh," kata Komisioner KPI, Nina Mutmainah Armando, Rabu, 15 Agustus 2012. Sesuai aturan, institusi pelayanan kesehatan hanya boleh mengiklankan jasa-jasa dan fasilitas pelayanannya. 

KPI sendiri sudah memantau iklan bermasalah ini sejak April 2012. Tujuh klinik obat tradisional, yaitu Tong Fang, Cang Jiang, Tai San, Klinik Herbal dan Salon Aura Spa Jeng Ana, Hongkong Medista Traditional Chinese Medicine, Tefaron, dan P-King, dinyatakan juga melanggar aturan periklanan. 

Setelah diberi imbauan, kata Nina, empat dari tujuh klinik itu berhenti menayangkan iklannya. Mereka yang berhenti adalah Klinik Herbal dan Salon Aura Spa Jeng Ana, Hongkong Medista Traditional Chinese Medicine, Tefaron, dan P-King. 

Sampai awal Agustus, klinik Tong Fang, Cang Jiang, dan Tai San tetap saja menayangkan iklan di Metro TV, Trans TV, Global TV, Trans 7, danTV One. Oleh karena itu, KPI memberi surat teguran. "Kalau teguran ini diabaikan, iklannya akan kami hentikan," kata Nina.

Stasiun-stasiun televisi yang mendapat sanksi adalah Metro TV, Trans TV, Global TV, TV One, dan Trans 7. Sebelum diberi sanksi, kata Nina, mereka sudah mendapat imbauan untuk menghentikan tayangan iklan itu sejak April hingga Mei 2012. 

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, mengaku sudah memanggil Klinik Tong Fang dan Can Jiang. Menurut Emma, kedua klinik itu sudah memiliki izin, baik bagi tempat prakteknya maupun tenaga kesehatannya. "Kami memberikan pembinaan kepada mereka karena ternyata iklan yang mereka tampilkan melanggar etika periklanan dan meresahkan masyarakat," ujarnya.


Sumber: Tempo.Co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar