KOMPAS/LUCKY PRANSISKAWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto (kanan) dan Adnan Pandu Praja (kiri), bersama Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengumumkan dua nama hakim yang tertangkap tangan menerima suap di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012). Kedua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap KPK di Semarang, yaitu Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono.
Penangkapan kembali dua hakim terkait kasus dugaan korupsi dinilai menjadi bukti bahwa Mahkamah Agung (MA) belum maksimal membangun kesadaran mental dan etos kerja para hakim yang bersih dan berwibawa. MA harus segera membenahi rekrutmen dan kaderisasi para hakim.
"Agar terbentuk satu generasi baru yang betul-betul terbebas dari penyakit para seniornya yang mungkin telah menjadi budaya di lingkungan peradilan selama ini," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah ketika dihubungi, Sabtu (18/8/2012).
Hal itu dikatakan Basarah ketika dimintai tanggapan penangkapan KM (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan HK (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak). Keduanya tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Basarah mengatakan, penangkapan itu juga membuktikan bahwa berbagai sanksi yang telah diberikan terhadap hakim-hakim nakal masih belum menimbulkan efek jera bagi hakim lain. Sebelumnya, KPK menangkap hakim Syarifuddin. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Anggota Komisi III lain dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, perlu ada penghukuman yang lebih berat kepada hakim korup agar benar-benar dapat menciptakan efek jera. Pasalnya, hakim dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia untuk memberikan keadilan.
Khusus untuk hakim KM dan HK, kata Didi, perlu ada hukuman yang berat nantinya lantaran keduanya merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya ikut memberantas korupsi. "Tentu tanggungjawabnya lebih berat dibanding hakim di luar Pengadilan Tipikor," kata Didi.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan dua hakim itu sebagai tersangka. Ikut pula dijerat seorang pengusaha berinisial SD. Ketiganya diciduk dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang seusai upacara HUT ke-67 Kemerdekaan RI, Jumat kemarin.
Sumber: Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar